Permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.
Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan seluruh pelaku industri mencapai target tersebut tanpa payung hukum yang memadai?